Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan organisasi Unit Eselon I lingkup Kementerian Pertanian yang sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Peternakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian disebutkan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan yang dalam pelaksanaan tugasnya mencakup fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian.
Link Download
http://ditjennak.deptan.go.id/index.php?page=download&action=info
[Baca Lebih Lengkap...]
Link Download
http://ditjennak.deptan.go.id/index.php?page=download&action=info



